Praktik pernikahan mut’ah atau kawin kontrak, yang tidak diakui secara hukum positif di Indonesia, seringkali menyisakan dampak yang sangat merugikan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut. Anak-anak ini rentan mengalami Guncangan Psikologis serius seiring mereka tumbuh dewasa, menghadapi…
