Tiga orang pria berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda terkait kasus mencuri motor milik pengunjung Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) VII yang tengah berlangsung. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu 24 jam terakhir, yakni pada Minggu (4 Mei 2025) hingga Senin (5 Mei 2025) dini hari. Aksi mencuri motor ini sebelumnya meresahkan para pengunjung dan panitia Porprov yang memarkirkan kendaraannya di area parkir yang telah disediakan di sekitar Stadion Utama Palaran, Samarinda.
Berdasarkan laporan dari sejumlah korban, aksi mencuri motor ini terjadi dalam beberapa hari terakhir selama perhelatan Porprov Kaltim VII. Para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan ramainya area parkir untuk melancarkan aksinya. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak motor korban. Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku diduga menjual hasil curiannya ke wilayah luar Samarinda.
Tim khusus yang dibentuk oleh Polresta Samarinda untuk mengungkap kasus mencuri motor ini bergerak cepat setelah menerima laporan dari para korban. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar area parkir dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AR (24 tahun) di sebuah penginapan di kawasan Sungai Kunjang pada Minggu sore. Dari pengembangan penangkapan AR, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AS (29 tahun) dan RF (21 tahun) di lokasi persembunyian yang berbeda.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, dalam keterangan pers pada Senin pagi, membenarkan penangkapan tiga pelaku kasus mencuri motor tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di area parkir Porprov Kaltim VII. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan mencari barang bukti motor hasil curian,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
