Kasus ayah bejat kembali mencoreng dunia hukum dan sosial di Indonesia. Kali ini, seorang ayah bejat di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Peristiwa tragis ini terungkap pada hari Minggu, 11 Mei 2025, setelah ibu korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada pihak berwajib di Kepolisian Sektor Sangatta Utara.
Menurut keterangan pihak kepolisian, yang disampaikan oleh Kompol Joko Santoso selaku Kepala Seksi Humas Polres Kutai Timur, pelaku yang diidentifikasi bernama R (35) diduga telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Korban yang masih sangat belia tidak berdaya menghadapi perbuatan ayah bejat tersebut. Ibu korban, yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya, akhirnya mendapati kenyataan pahit setelah melakukan konfirmasi langsung kepada sang buah hati.
“Kami menerima laporan dari ibu korban pada hari Minggu siang. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Joko Santoso dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Kutai Timur pada Senin, 12 Mei 2025. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang memperkuat kasus ini.
Motif pelaku melakukan tindakan ayah bejat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada adanya kelainan seksual pada diri pelaku. “Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya,” imbuh Kompol Joko Santoso.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Pemerintah dan berbagai pihak terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Saat ini, pelaku R telah ditahan di sel tahanan Mapolres Kutai Timur dan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan ibunya untuk memulihkan trauma akibat kejadian ini. Kasus ayah bejat ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari orang-orang terdekat mereka.
