Kapuas, Kalimantan Tengah โ Kasus pembunuhan sadis mengguncang wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria yang dikenal sebagai dukun pembunuh ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri). Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati setelah disebut sebagai dukun palsu.
Peristiwa dukun pembunuh pasutri tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 September 2023. Korban, yang diketahui berinisial IR (24) dan MS (17), ditemukan tewas di lokasi yang berbeda. IR ditemukan tewas di kebun karet, sedangkan MS ditemukan tewas di sebuah pondok.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan mandau dan balok,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pelaku, yang diketahui berinisial SW (43), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang dukun yang dikenal oleh korban.
“Pelaku merupakan seorang dukun yang dikenal oleh korban. Korban datang ke pelaku untuk meminta bantuan agar istrinya bisa hamil dan kaya,” jelas AKBP Kurniawan Hartono.
Namun, korban kemudian menyebut pelaku sebagai dukun palsu karena permintaannya tidak terkabul. Pelaku yang merasa sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena disebut sebagai dukun palsu. Ia kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah lokasi. Saat bertemu, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggunakan mandau dan balok. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban di lokasi yang berbeda.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah lokasi. Saat bertemu, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menggunakan mandau dan balok,” jelas AKBP Kurniawan Hartono.
Pelaku saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup 1 atau penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kasus dukun pembunuh ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kejadian ini, di harapkan tidak ada lagi aksi dukun pembunuh di wilayah Kalimantan Tengah.
