Biadab! Gadis Dibawah Umur Diperkosa Ipar dan Pacarnya di Kaltim, Trauma Mendalam

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi dan sangat memprihatinkan. Seorang gadis dibawah umur diperkosa oleh dua orang terdekatnya, yakni iparnya sendiri dan pacarnya, di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Akibat perbuatan bejat tersebut, gadis dibawah umur diperkosa ini mengalami trauma mendalam. Pihak kepolisian setempat telah menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut informasi yang dihimpun dari Polres Kutai Kartanegara, korban yang baru berusia 15 tahun dan berinisial Bunga (nama samaran) diduga kuat menjadi gadis dibawah umur diperkosa oleh iparnya, berinisial AR (23 tahun), dan pacarnya, berinisial DW (19 tahun), secara terpisah dalam waktu yang berbeda. Perbuatan keji tersebut diduga terjadi di kediaman korban dan di tempat kos pelaku DW. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis ini kepada bibinya pada Selasa, 8 April 2025.

Mendengar pengakuan pilu korban, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Kartanegara pada hari yang sama. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada Rabu pagi, 9 April 2025.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Supranowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, membenarkan penangkapan dua orang pemuda terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur diperkosa. “Kami sangat mengecam tindakan kedua pelaku yang telah merusak masa depan korban. Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Hari Supranowo. Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan traumanya. (Data dari catatan Unit PPA Polres Kutai Kartanegara menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan terdekat korban).

Kasus gadis dibawah umur diperkosa oleh orang-orang terdekat ini menjadi pukulan telak bagi upaya perlindungan anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan terhadap anak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama dan detail korban dalam artikel ini dirahasiakan untuk melindungi privasi.

Post navigation