Diduga Serobot Lahan Perusahaan, 4 Warga Kaltim Jalani Sidang Perdana

Empat orang warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hari ini, Rabu 23 April 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tenggarong terkait kasus serobot lahan milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keempat terdakwa, yang diketahui berinisial AS (45 tahun), BN (52 tahun), CT (39 tahun), dan DR (48 tahun), didakwa melanggar pasal tentang memasuki dan menduduki lahan tanpa izin yang sah.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bapak Agung Prasetyo, dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan kasus serobot lahan seluas kurang lebih 5 hektar yang merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sawit Lestari.

Peristiwa kasus serobot lahan ini diduga terjadi pada bulan November 2024 lalu. Para terdakwa disebut-sebut mendirikan bangunan semi-permanen dan melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut tanpa adanya izin dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polres Kutai Kartanegara yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan keempat warga tersebut sebagai tersangka.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Bapak Rahmat Hidayat, dalam keterangannya usai sidang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, 28 April 2025. Menurutnya, ada beberapa poin dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami memiliki аргументы yang kuat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan kasus serobot lahan seperti yang didakwakan,” ujar Bapak Rahmat Hidayat kepada awak media di luar ruang sidang. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa lahan yang diperkarakan tersebut merupakan lahan sengketa dan kliennya memiliki dasar untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari PT Agro Sawit Lestari yang hadir dalam persidangan berharap agar proses hukum dapat berjalan объективно dan memberikan keadilan bagi perusahaan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dikuasai oleh para terdakwa adalah aset perusahaan yang memiliki legalitas yang sah.

Sidang perdana kasus serobot lahan ini menarik perhatian sejumlah warga dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang turut hadir untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa agraria yang seringkali terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.Sumber dan konten terkait

Post navigation