Kejahatan Internasional: Tuntutan ICC Terhadap PM Italia Atas Tuduhan Genosida di Gaza

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC) di Den Haag kembali menjadi pusat perhatian setelah sebuah gugatan hukum diajukan terhadap Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni. Gugatan ini menuduhnya terlibat dalam Kejahatan Internasional berupa genosida di Gaza, berdasarkan dugaan dukungan politik, militer, dan finansial yang diberikan Italia kepada Israel di tengah konflik yang berkecamuk. Meskipun gugatan tersebut berada di tahap awal penyelidikan oleh Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, kasus ini telah memicu perdebatan sengit tentang tanggung jawab hukum pidana individu pemimpin negara atas tindakan yang dilakukan sekutunya.

Gugatan tersebut, yang diajukan oleh sekelompok pengacara hak asasi manusia dan aktivis sipil dari 15 negara pada 1 November 2025, berargumen bahwa dukungan Italia, khususnya melalui penjualan dan transfer komponen militer sensitif, telah secara langsung memfasilitasi operasi militer Israel yang dituduh melanggar hukum internasional. Kejahatan Internasional yang dituduhkan ini berfokus pada pasal 6 Statuta Roma, yang mendefinisikan genosida. Menurut laporan dari Institut Studi Konflik Global di Roma, Italia pada 20 Oktober 2025 telah menyetujui 7 transaksi ekspor suku cadang pesawat dan sistem komunikasi militer ke Israel, bahkan setelah konflik meningkat. Gugatan tersebut menuntut penyelidikan mendalam terhadap rantai komando dan keputusan yang diambil oleh Kabinet Meloni terkait ekspor militer tersebut.

Pemerintah Italia dengan tegas menolak semua tuduhan. Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, dalam sebuah pernyataan pada 5 November 2025, menyebut gugatan tersebut “bermotif politik” dan “tidak berdasar secara hukum,” menegaskan bahwa semua transfer militer telah memenuhi persyaratan hukum internasional dan domestik yang ketat. Meskipun demikian, ancaman gugatan Kejahatan Internasional di ICC memberikan tekanan politik yang signifikan pada Meloni di kancah domestik dan Uni Eropa.

Kasus ini memiliki implikasi luas terhadap hukum internasional, terutama mengenai batasan State Aid dan tanggung jawab pemimpin negara yang mendukung sekutu mereka dalam konflik. Sejumlah pakar hukum pidana internasional dari Universitas Leiden, Belanda, mencatat bahwa kasus ini dapat membuka jalan bagi tuntutan serupa terhadap pemimpin negara-negara Barat lainnya yang memberikan bantuan militer dan finansial yang signifikan kepada pihak yang dituduh melakukan pelanggaran berat. Komite Etik Parlemen Italia dijadwalkan mengadakan dengar pendapat internal pada 15 November 2025 untuk membahas dampak politik dari gugatan ini, menggarisbawahi betapa seriusnya tantangan hukum yang dihadapi PM Italia saat ini.

Post navigation