Geger! Lansia di Kalsel Diringkus Polisi Usai Sebarkan Poster Ujaran Rasis Etnis China di Pasar Lama Banjarmasin

Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 8 April 2025 pukul 14:26 WITA – Aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang lansia bernama Haji Syukur (72 tahun) yang diduga kuat menyebarkan poster berisi ujaran rasis yang menargetkan etnis China di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian Penyebaran Poster: Aksi penyebaran poster bernada rasis ini diduga terjadi dalam beberapa hari terakhir, mulai sekitar 3 April 2025. Poster-poster tersebut ditemukan terpasang di beberapa tempat umum di sekitar Pasar Lama Banjarmasin, termasuk tiang listrik di Jalan Niaga, halte bus di depan Pasar Lama, dan tembok pagar beberapa toko. Isi poster tersebut mengandung kalimat-kalimat diskriminatif dan provokatif yang menyinggung etnis China terkait isu ekonomi dan sosial.

Kronologi Penangkapan: Setelah menerima laporan dari warga pada 7 April 2025 dan melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi, tim siber dan reserse Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang, 8 April 2025, sekitar pukul 11:30 WITA di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Gang Keluarga, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Nama dan Identitas Pelaku: Haji Syukur (72 tahun), pensiunan pedagang, warga Jalan Sulawesi, Gang Keluarga, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Lokasi Penyebaran Poster: Beberapa tempat umum di sekitar Pasar Lama Banjarmasin, termasuk Jalan Niaga dan sekitarnya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku: Haji Syukur, diduga melakukan penyebaran poster ujaran rasis seorang diri.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar poster yang belum sempat dipasang, spidol merah dan hitam yang diduga digunakan untuk menulis poster, serta perangkat elektronik berupa telepon genggam milik pelaku. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait motif dan tujuan penyebaran poster ujaran rasis tersebut.

Post navigation