Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Pemda: Skandal Korupsi Terbaru

Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Seran, secara resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjualan Tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan ini menjadi Skandal Korupsi Terbaru yang mengguncang birokrasi lokal, menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara. Kasus ini berpusat pada pelepasan hak atas lahan Pemda seluas 3,5 hektare di lokasi strategis yang diduga dilakukan di bawah harga pasar dan tanpa prosedur yang sah, yang ditaksir menyebabkan Kerugian Negara mencapai puluhan miliar rupiah. Pengusutan tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola aset di seluruh daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Bapak Abdul Haris, dalam keterangan resminya pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, menjelaskan bahwa penetapan Jonas Seran sebagai Tersangka Kasus Penjualan Tanah dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, termasuk dokumen pelepasan aset yang janggal dan keterangan saksi kunci. Modus operandi yang diduga digunakan adalah mengubah status peruntukan lahan dari aset publik menjadi hak milik pribadi melalui serangkaian keputusan administratif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penetapan tersangka ini juga melibatkan dua orang lainnya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang, menunjukkan adanya kolusi sistematis.

Perhitungan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menunjukkan bahwa Kerugian Negara akibat Skandal Korupsi Terbaru ini mencapai angka minimal Rp25 miliar. Angka ini berasal dari selisih antara harga jual yang ditetapkan oleh tim appraisal independen yang disewa oleh Pemda dan harga seharusnya di pasar properti kawasan tersebut. Tersangka Kasus Penjualan Tanah ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penanganan Skandal Korupsi Terbaru ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam menanggapi Tantangan Komunikasi publik mengenai transparansi pengelolaan aset daerah. Kasus ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada pejabat publik lainnya bahwa penyalahgunaan aset Pemda akan ditindak tegas. Mantan Wali Kota Jonas Seran telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin, 6 Oktober 2025. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengembalikan aset yang hilang dan memulihkan Kerugian Negara. Keberanian penegak hukum dalam membongkar Skandal Korupsi Terbaru ini sangat vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Post navigation