Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang nelayan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berakhir tragis. Korban, yang diketahui bernama Arpani (35), meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekitar sepuluh orang warga. Insiden mengerikan ini bermula dari tuduhan bahwa korban telah melakukan pencurian besi tua.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Arpani diduga ditarik paksa dari dalam mobilnya oleh sekelompok warga dan dianiaya secara membabi buta. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Widodo, seperti dikutip dari detik.com.
Pihak kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi pasti kejadian dan mengidentifikasi para pelaku penganiayaan.
Motif penganiayaan diduga kuat karena adanya tuduhan pencurian besi tua yang dialamatkan kepada korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan korban dalam tindak pidana pencurian. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kami akan memburu dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP Koko.
Kematian Arpani akibat tindakan main hakim sendiri ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Keluarga korban sangat terpukul dan menuntut keadilan atas kematian anggota keluarganya. Insiden ini juga menjadi sorotan tajam terkait rendahnya kesadaran hukum dan budaya kekerasan di sebagian masyarakat.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apapun. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah
