Seorang remaja di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pengakuan mengejutkan terkait dugaan tindakan dianiaya Paspampres. Insiden ini dikabarkan terjadi pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di sekitar lokasi kunjungan kerja salah satu pejabat negara di wilayah tersebut. Remaja berusia 16 tahun yang diketahui berinisial RZ mengaku mengalami perlakuan kasar dari oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah berupaya mengambil foto. Pengakuan RZ terkait dianiaya Paspampres ini dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik.
Menurut penuturan RZ yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu, 10 Mei 2025, kejadian bermula ketika ia bersama beberapa temannya mencoba mendekat untuk mengambil foto rombongan pejabat yang melintas. Namun, tiba-tiba ia didorong dan ditarik oleh beberapa orang yang diduga merupakan anggota Paspampres. RZ mengaku tidak hanya didorong, tetapi juga mengalami tindakan kekerasan fisik lainnya yang membuatnya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Pengakuan dianiaya Paspampres ini sontak menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Menanggapi berita dugaan dianiaya Paspampres ini, Komandan Paspampres, Mayjen TNI Agus Subiyanto, melalui juru bicaranya menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal terkait dugaan tindakan anggotanya di Kaltim. “Kami akan menindak tegas jika memang terbukti ada anggota Paspampres yang melakukan tindakan di luar prosedur dan melanggar aturan,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Sabtu malam. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih lanjut sebelum hasil investigasi keluar.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat di Kaltim juga dikabarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga RZ terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kapolres setempat, AKBP Indra Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan yang diterima. “Kami akan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi di lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak Paspampres untuk mengusut tuntas kasus dugaan dianiaya Paspampres ini,” jelas AKBP Indra. Kasus ini menjadi sorotan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pejabat negara dan perlunya tindakan tegas terhadap oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
