Warga Jalan KH. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Mahang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan dengan aksi penikaman yang menimpa seorang pemilik rumah tahfidz. Korban yang diketahui bernama Ustadz Abdul Karim (52 tahun) menjadi korban penikaman oleh seorang pria tak dikenal. Beruntung, pelaku yang melakukan tikam pemilik rumah tersebut berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda beberapa jam setelah kejadian, pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Peristiwa tikam pemilik rumah tahfidz ini terjadi pada Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku yang diketahui berinisial RZ (38 tahun) datang ke rumah tahfidz dengan alasan ingin mendaftarkan anaknya sebagai santri. Namun, saat sedang berbincang dengan Ustadz Abdul Karim, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penikaman. Korban mengalami luka serius di bagian perut dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Setelah menerima laporan dari warga dan saksi mata, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tikam pemilik rumah tahfidz tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol. Andika Dharma Sena, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers pada Minggu malam, 13 April 2025, membenarkan adanya kejadian penikaman tersebut dan penangkapan pelakunya. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku yang melakukan penikaman terhadap pemilik rumah tahfidz. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dari tindakannya,” ujarnya.
Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan motif pasti dari aksi tikam pemilik rumah tahfidz ini. Namun, berdasarkan keterangan awal pelaku, diduga ada permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kondisi Ustadz Abdul Karim saat ini dilaporkan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi Penting Terkait Penikaman Pemilik Rumah Tahfidz:
- Waktu Kejadian: Minggu siang, 13 April 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.
- Lokasi Kejadian: Rumah tahfidz di Jalan KH. Harun Nafsi, Loa Janan Ilir, Samarinda.
- Korban: Ustadz Abdul Karim (52 tahun), pemilik rumah tahfidz.
- Pelaku: RZ (38 tahun), warga sekitar.
- Modus: Berpura-pura ingin mendaftarkan anak, kemudian melakukan penikaman.
- Waktu Penangkapan Pelaku: Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
- Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satreskrim Polresta Samarinda.
- Barang Bukti: Senjata tajam (diduga).
- Motif: Masih dalam penyelidikan (dugaan masalah pribadi).
- Kondisi Korban: Dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus tikam pemilik rumah tahfidz ini tentu menimbulkan keprihatinan di masyarakat Samarinda. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap motif sebenarnya dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
