Seorang Pria Pengantar Sabu Diringkus Polisi Kalim

Seorang pria berinisial HR (29) berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian Kalimantan Barat (Kalim) karena diduga kuat berperan sebagai pengantar sabu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Terungkapnya peran pengantar sabu ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus berupaya mencari celah, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan aksi mereka.

Penangkapan HR dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diringkus di sebuah lokasi yang telah diintai di Jalan Raya Sintang-Pontianak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika. HR yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, langsung dihentikan dan digeledah oleh petugas yang berpakaian preman.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening, tersimpan di dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku. Berat bruto sabu yang disita mencapai sekitar 500 gram. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengantar sabu lainnya, serta uang tunai Rp 1.500.000 yang diduga merupakan uang operasional atau hasil transaksi awal.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Rahman Hadi, yang disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat pagi, 16 Mei 2025, pelaku HR diduga kuat merupakan kurir atau pengantar sabu jaringan antarprovinsi. Pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan upah besar untuk setiap kali pengiriman. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak bandar besar dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi muda.

Post navigation